PEMBEKAM HARUS FAHAM ATURAN
Oleh Thry Harry Fajariadi
Berkah
dibalik PP103 bagi pembekam Non Nakes
Berandai-andai jika kamu
Penyehat Bekam Tradisional yang ilmunya dari pendidikan Non formal dan Turun temurun, di area
manakah dirimu akan bergerak dikemudian hari? Pertanyaan ini
lahir dikarenakan Dinamika Pengobatan Tradisional dalam lima tahun terakhir bergerak dengan dinamis, hal ini bisa
dilihat dari Fakta di lapangan diantaranya:
.
Keluarnya aturan di tahun 2014, PP 103*
(pelayanan Kesehatan Tradisional/Empiris) www, pembekam ga ada krn No Invasiv,
No Promo, dll. Pembekam Empiris ga ada disini.
.
PMK no 37 2017, Yankestad
Integrasi, nah ini mengakomodir pelayanan kesehatan tradisional masuk di
pelayanan konvensional sudah ada, makanya namannya integrasi, pelakunya Nakes
kompeten tradisional, Nakestrad atau Penyehat Non invasiv, lagi lagi Penyehat
bekam empiris ga ada disini.
.
PMK no 15 th 2018, Yankestrad
Komplementer, Griya Tradisional, nah ini ttg Pendirian Rumah sehat/Griya
tradisional, yg intinya penanggungjawab Griya Tradisional Bukan Penyehat, tapi
Dokter yg Kompeten dg Pelayanan Tradisional dan Nakestrad, yahh gitu deh
Penyehat bekam empiris jg juga ga ada disini.
Kesimpulan dari aturan ini :
1.
Siapapun yg mengajukan STPT, baik dokter, perawat,bidan atau Nakes lainya, tetap izinnya bekam Kering.
2.
Bekam masih dikategorikan tindakan Penyehatan (pendidikan non formal), belum naik jadi
Komplementer karena belum ada Pendidikan Formalnya.
Artinya :
Kita pribadi sangat setuju dg kepastian hukum
dalam Usaha Kesehatan tradisional, khususnya Izin profesi pembekam yg *Dimasa
depan Bekamnya naik kelas*, dia ada di bangku pendidikan Formal, ada
sekolahannya yg sebelumnnya ilmunya didapat dari lembaga kursusan & magang
aja.
Tapi sebaliknya jika belum ada
perangkat/sarana untuk memastikan terlaksanannya amanah peraturan seperti
tersebut di UU tenaga kesehatan, khususnya tenaga kesehatan tradisional Bekam, (sekolah
D3 bekam, minimal) maka kejelasan Visi seorang Pembekam menjadi remang remang....
Terutama bagi
1.
Pembekam yg melakukan Praktek Mandiri.
2.
Rumah bekam (klo kata regulasi Namanya Panti)
Bagi pembekam Homecare baik dilakukan Nakes seperti perawat, fisioterapis maupun Penyehat tradisional Esensinya TIDAK DIATUR DI
PP103, ga akan kena razia dah Area aman. Krn syarat keluarnya perizinan (STPT) memiliki Tempat
praktek.
Nah hari kemarin, hari ini, dan besok fenomena yang ada dan
dirasakan di lapangan jika kepastian hukum izin bekam tdk jelas (tdk
dikeluarkan izin bekam). Pembekam
Praktek Mandiri dan Penanggung Jawab Rumah bekam *mengalami distorsi pemikiran
alias bingung serasa di persimpangan jalan* sehingga terlihat fenomena dari
Mereka atas Inisiatif masing masing meningkatkan Kemampuannya dg mengikuti
Pendidikan Formal.
Mungkin maksud hati Menjadi Profesional Pembekam dengan Mengikuti
aturan jadi NAKES, dg kata lain UpGrade diri, jadi Nakes krn belum ada prodi
Bekamnya. Dan menurut kita INI SEBUAH KEKELIRUAN dalam
aplikasinya semua Nakes tersebut diatas (dr, perawat, bidan, kecuali
fisioterapis) diberikan kewenangan MELAKUKAN TINDAKAN INVASIF, namun
perizinannya Bukan spesifik Bekam, tapi Izin profesinya masing masing.
Hmm... Yang
pasti mereka melakukannya bukan sebagai Penyehat tradisional Maupun Nakestrad,
dalam artian apa yg dilakukan harus sesuai etika profesi perhimpunannya masing
masing seperti aturan organisasi yg menaunginya nya jauh lebih ketat dari organisasi
profesi penyehat manapun tentunya.
Padahal dalam setiap praktek baik Nakes maupun Penyehat, selain
resiko mal praktek, Resiko
perubahan peraturan dalam menjalankan profesinya sdh pasti ada sepanjang waktu
berjalan.
NAH INILAH BERKAHNYA PP 103 TH 2014, Bagi penyehat Bekam jika
Menginginkan Profesionalitas dalam Pekerjaannya baik dalam Praktek Mandiri
maupun sebagai Penanggung Jawab Griya Bekamnnya.... *HANYA TENAGA KESEHATAN
TRADISIONAL SAJA yg dpt izin Berpraktek Tradisional & Komplementer dg SIPTKT
(Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan Tradisional),* tidak bisa diberikan oleh
Nakes lain sekalipun itu misal Perawat Komplementer atau dokter spesialis.
Dasarnya apa? Hierarki Hukum yg menyatakan bahwa *lex specialis
derogat legi generalis* adalah salah satu asas hukum, yang mengandung makna
*bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.*
Contohnya :
Pasal
63 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
“Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum,
diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang
diterapkan.
Atau
Misal
Relevansinya dg Bekam ada *UU keperawatan No 38 th 2014*. Pasal 30 ayat 1 tentang kewenangan Perawat, Butir , “Perawat
memiliki kewenangan melakukan penatalaksanaan Keperawatan komplementer dan
alternatif."
Nah *PP 103 telah
keluar yg mengatur tentang YankesTrad & komplementer* salah satu turunannya
ttg pendirian Griya Tradisional, PMK No 15 th 2018,
hanya Nakestrad dan Dr Kompeten Tradisional yg bisa menjadi Penanggung jawab
Griya Tradisional.
Ketika ada 2 Hal yg mengatur ttg Pengobatan Komplementer, maka
dasar hukum yg menjadi pegangan yg lebih spesifik dlm hal ini PP 103 th 2014
beserta aturan turunan dibawahnya.
Sampe sini faham kann......
Namun Faktanya klo liat aturan PP 103 terjadi *Vacum Of law*,
kekosongan hukum akibat belum tersediannya perangkat aturan PP 103, semisal
Stikes D3 Bekamnnya ga ada.
Karena berdasarkan Kesaksian kita ketika Pertemuan di Hotel Gn
Salak dg kementrian Kesehatan, salah satu perancang PP 103 yg juga Merancang PP
ttg Saintifikasi Jamu zamannya era SBY berkomentar, "PP ini lahir Untuk
mendorong pemerintah melahirkan sekolah Tradisional dan Melindungi Pelaku
Pengobatan Tradisional”.
Faktanya D3
akupunktur & D3 Herbal sdh ada. Namun tidak terpikirkan Imbasnya ada di
Bekam .... ga ada
sekolahnya. ..Kekosongan Hukum ttg Legalitas Bekam terjadi.
Atas Dasar tersebut diatas Kita Menyarankan Bag :
1. Pembekam yang Praktek Mandiri
2. Griya Bekam Dan Penanggung Jawabnya
1.
Urus Izin Usahanya, dg NIB dan IUMK
2.
Urus Izin Profesinya, dlm Hal Ini STPT baik yg praktek mandiri maupun praktek
Bersama.
Kenapa ?? Walaupun
STPT yg dibolehkan cuma bekam kering.. tetap bermanfaat,
1.
Krn sebagai dasar bahwa negara memberikan kewenangan mrk dlm melakukan tindakan
penyehatan tradisional,
2.
Terlepas dari ancaman pidana , UU no 36 th 2009, barangsiapa melakukan praktek
pengobatan tradisional tanpa izin diancam hukuman 1th penjara.
STPT
adalah sebuah produk hukum dari perda yg diberlakukan kabupaten/kota*. Ketika izinnya
*"disalahgunakan"* itu lain soal ( dari bekam kering ke bekam basah)
walaupun jika disebut penyalahgunaan izin pun harus dibuktikan benar atau
tidaknya itu terjadi krn mereka mengantisipasinya dengan melakukan *SOP Bekam
sebagai ritual ibadah*, bukan sebagai tindakan Penyehatan tradisional ,
Sebuah
upaya pembelaan hukum pembekam, ketika ritual ibadah sunah yg seyogyanya dalam
pelaksanaan nya dilindungi negara melalui UUD ps 28-29 tidak boleh dikalahkan
hanya dg PP 103, ttg pelarangan tindakan invasif, ada asas hukum (Lex superior
derogat legi inferior) yang menyatakan bahwa hukum yang tinggi (lex superior) mengesampingkan
hukum yang rendah (lex inferior).
Klopun pembelaan tsb ga manjur, dan terbukti
bersalah melakukan pelanggaran izin, paling banter sanksinya dicabut
izinnnya....ya buat lagi NAH KLO Sekolah D3 BEKAMNYA sudah ada baru
Up Grade Pendidikan Kita, sekolah dong. Klo masih
Khawatir alias Kebelet sekolah aja D3 akupunktur atau D3 Herbal biar tenang
punya Griya yang legalitas izinya Terjamin.
Wis Ngoten mawon.
Komentar
Posting Komentar