PEMBEKAM HARUS FAHAM ATURAN

 



Oleh Thry Harry Fajariadi

 

Description: 💢Berkah dibalik PP103 bagi pembekam Non NakesDescription: 💢

Berandai-andai jika kamu Penyehat Bekam Tradisional yang ilmunya dari pendidikan Non formal dan Turun temurun, di area manakah dirimu akan bergerak dikemudian hari? Pertanyaan ini lahir dikarenakan Dinamika Pengobatan Tradisional dalam lima tahun terakhir bergerak dengan dinamis, hal ini bisa dilihat dari Fakta di lapangan diantaranya:

 

Description: ✅. Keluarnya aturan di tahun 2014, PP 103* (pelayanan Kesehatan Tradisional/Empiris) www, pembekam ga ada krn No Invasiv, No Promo, dll. Pembekam Empiris ga ada disini.

Description: 🌷. PMK no 37 2017, Yankestad Integrasi, nah ini mengakomodir pelayanan kesehatan tradisional masuk di pelayanan konvensional sudah ada, makanya namannya integrasi, pelakunya Nakes kompeten tradisional, Nakestrad atau Penyehat Non invasiv, lagi lagi Penyehat bekam empiris ga ada disini.

Description: 🌷. PMK no 15 th 2018, Yankestrad Komplementer, Griya Tradisional, nah ini ttg Pendirian Rumah sehat/Griya tradisional, yg intinya penanggungjawab Griya Tradisional Bukan Penyehat, tapi Dokter yg Kompeten dg Pelayanan Tradisional dan Nakestrad, yahh gitu deh Penyehat bekam empiris jg juga ga ada disini.

 

Kesimpulan dari aturan ini :

Description: ✅1. Siapapun yg mengajukan STPT, baik dokter, perawat,bidan atau Nakes lainya, tetap izinnya bekam Kering.

Description: ✅2. Bekam masih dikategorikan tindakan Penyehatan (pendidikan non formal), belum naik jadi Komplementer karena belum ada Pendidikan Formalnya.

 

Artinya :

Kita pribadi sangat setuju dg kepastian hukum dalam Usaha Kesehatan tradisional, khususnya Izin profesi pembekam yg *Dimasa depan Bekamnya naik kelas*, dia ada di bangku pendidikan Formal, ada sekolahannya yg sebelumnnya ilmunya didapat dari lembaga kursusan & magang aja.

 

Tapi sebaliknya jika belum ada perangkat/sarana untuk memastikan terlaksanannya amanah peraturan seperti tersebut di UU tenaga kesehatan, khususnya tenaga kesehatan tradisional Bekam, (sekolah D3 bekam, minimal) maka kejelasan Visi seorang Pembekam menjadi remang remang....

 

Terutama bagi

Description: ✅1. Pembekam yg melakukan Praktek Mandiri.

Description: ✅2. Rumah bekam (klo kata regulasi Namanya Panti)

 

Bagi pembekam Homecare baik dilakukan Nakes seperti perawat, fisioterapis maupun Penyehat tradisional Esensinya TIDAK DIATUR DI PP103, ga akan kena razia dahDescription: 😀 Area aman. Krn syarat keluarnya perizinan (STPT) memiliki Tempat praktek.

 

Nah hari kemarin, hari ini, dan besok fenomena yang ada dan dirasakan di lapangan jika kepastian hukum izin bekam tdk jelas (tdk dikeluarkan izin bekam). Pembekam Praktek Mandiri dan Penanggung Jawab Rumah bekam *mengalami distorsi pemikiran alias bingung serasa di persimpangan jalan* sehingga terlihat fenomena dari Mereka atas Inisiatif masing masing meningkatkan Kemampuannya dg mengikuti Pendidikan Formal.

 

Mungkin maksud hati Menjadi Profesional Pembekam dengan Mengikuti aturan jadi NAKES, dg kata lain UpGrade diri, jadi Nakes krn belum ada prodi Bekamnya. Dan menurut kita INI SEBUAH KEKELIRUAN dalam aplikasinya semua Nakes tersebut diatas (dr, perawat, bidan, kecuali fisioterapis) diberikan kewenangan MELAKUKAN TINDAKAN INVASIF, namun perizinannya Bukan spesifik Bekam, tapi Izin profesinya masing masing.

 

Hmm... Yang pasti mereka melakukannya bukan sebagai Penyehat tradisional Maupun Nakestrad, dalam artian apa yg dilakukan harus sesuai etika profesi perhimpunannya masing masing seperti aturan organisasi yg menaunginya nya jauh lebih ketat dari organisasi profesi penyehat manapun tentunya.

 

Padahal dalam setiap praktek baik Nakes maupun Penyehat, selain resiko mal praktek, Resiko perubahan peraturan dalam menjalankan profesinya sdh pasti ada sepanjang waktu berjalan.

NAH INILAH BERKAHNYA PP 103 TH 2014, Bagi penyehat Bekam jika Menginginkan Profesionalitas dalam Pekerjaannya baik dalam Praktek Mandiri maupun sebagai Penanggung Jawab Griya Bekamnnya.... *HANYA TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL SAJA yg dpt izin Berpraktek Tradisional & Komplementer dg SIPTKT (Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan Tradisional),* tidak bisa diberikan oleh Nakes lain sekalipun itu misal Perawat Komplementer atau dokter spesialis.

 

Dasarnya apa? Hierarki Hukum yg menyatakan bahwa *lex specialis derogat legi generalis* adalah salah satu asas hukum, yang mengandung makna *bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.*

 

Contohnya :

Description: ✅Pasal 63 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

“Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.

 

Atau

Description: ✅Misal Relevansinya dg Bekam ada *UU keperawatan No 38 th 2014*. Pasal 30 ayat 1 tentang kewenangan Perawat, Butir , Perawat memiliki kewenangan melakukan penatalaksanaan Keperawatan komplementer dan alternatif."

 

Nah *PP 103 telah keluar yg mengatur tentang YankesTrad & komplementer* salah satu turunannya ttg pendirian Griya Tradisional, PMK No 15 th 2018, hanya Nakestrad dan Dr Kompeten Tradisional yg bisa menjadi Penanggung jawab Griya Tradisional.

 

Ketika ada 2 Hal yg mengatur ttg Pengobatan Komplementer, maka dasar hukum yg menjadi pegangan yg lebih spesifik dlm hal ini PP 103 th 2014 beserta aturan turunan dibawahnya.

Sampe sini faham kann......

Namun Faktanya klo liat aturan PP 103 terjadi *Vacum Of law*, kekosongan hukum akibat belum tersediannya perangkat aturan PP 103, semisal Stikes D3 Bekamnnya ga ada.

Karena berdasarkan Kesaksian kita ketika Pertemuan di Hotel Gn Salak dg kementrian Kesehatan, salah satu perancang PP 103 yg juga Merancang PP ttg Saintifikasi Jamu zamannya era SBY berkomentar, "PP ini lahir Untuk mendorong pemerintah melahirkan sekolah Tradisional dan Melindungi Pelaku Pengobatan Tradisional”.

 

Faktanya D3 akupunktur & D3 Herbal sdh ada. Namun tidak terpikirkan Imbasnya ada di Bekam .... ga ada sekolahnya. ..Kekosongan Hukum ttg Legalitas Bekam terjadi.

 

Atas Dasar tersebut diatas Kita Menyarankan Bag :

1. Pembekam yang Praktek Mandiri

2. Griya Bekam Dan Penanggung Jawabnya

Description: ✅1. Urus Izin Usahanya, dg NIB dan IUMK

Description: ✅2. Urus Izin Profesinya, dlm Hal Ini STPT baik yg praktek mandiri maupun praktek Bersama.

 

Kenapa ?? Walaupun STPT yg dibolehkan cuma bekam kering.. tetap bermanfaat,

Description: 📌‌1. Krn sebagai dasar bahwa negara memberikan kewenangan mrk dlm melakukan tindakan penyehatan tradisional,

Description: 📌‌2. Terlepas dari ancaman pidana , UU no 36 th 2009, barangsiapa melakukan praktek pengobatan tradisional tanpa izin diancam hukuman 1th penjara.

Description: 📌‌STPT adalah sebuah produk hukum dari perda yg diberlakukan kabupaten/kota*. Ketika izinnya *"disalahgunakan"* itu lain soal ( dari bekam kering ke bekam basah) walaupun jika disebut penyalahgunaan izin pun harus dibuktikan benar atau tidaknya itu terjadi krn mereka mengantisipasinya dengan melakukan *SOP Bekam sebagai ritual ibadah*, bukan sebagai tindakan Penyehatan tradisional ,

Description: 📌Sebuah upaya pembelaan hukum pembekam, ketika ritual ibadah sunah yg seyogyanya dalam pelaksanaan nya dilindungi negara melalui UUD ps 28-29 tidak boleh dikalahkan hanya dg PP 103, ttg pelarangan tindakan invasif, ada asas hukum (Lex superior derogat legi inferior) yang menyatakan bahwa hukum yang tinggi (lex superior) mengesampingkan hukum yang rendah (lex inferior).

 

Klopun pembelaan tsb ga manjur, dan terbukti bersalah melakukan pelanggaran izin, paling banter sanksinya dicabut izinnnya....ya buat lagiDescription: 😎 NAH KLO Sekolah D3 BEKAMNYA sudah ada baru Up Grade Pendidikan Kita, sekolah dong. Klo masih Khawatir alias Kebelet sekolah aja D3 akupunktur atau D3 Herbal biar tenang punya Griya yang legalitas izinya Terjamin.

Wis Ngoten mawon.

 

 

 

Komentar

Postingan Populer